Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

>> Selasa, 09 Februari 2010

HUKUM KEKELUARGAAN

Beberapa hal penting dalam hukum keluarga

1. Keturunan

Keturunan adalah ketunggalan leluhur artinya ada hubungan darah antara
seseorang dengan orang lain. Keturunan merupakan unsure penting bagi suatu
clan, suku atau kerabat yang menghendaki dirinya tidak punah serta
mempunyai generasi penerus.
Individu sebagai keturunan mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban tertentu
yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga, misalnya boleh ikut
menggunakan nama keluarga, saling bantu membantu dan saling mewakili
dalam suatu perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan sebagainya.
Dalam keturunan setiap kelahiran merupakan tingkatan atau derajat, misalnya
sorang anak merupakan keturuan tingak I dari bapaknya, cucu merupakan
keturunan tingkat II dari kakeknya.
Tingkatan atau derajat demikian bisaanya dipergunakan untuk kerabat-kerabat
raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan keluarga dengan
raja yang bersangkutan.

Keturunan dapat dibedakan beberapa macam, yatiu :

1. Lurus : yaitu apabila seseorang merupakan keturunan langsung dari atas
kebawah atau sebaliknya, misalnya antara bapak dan anak sampai cucu,
sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut lurus ke atas.

2. Menyimpang atau bercabang
Yaitu apabila kedua orang atau lebih ada ketunggalan leluhur, misal
bersaudara bapak atau ibu atau sekakek.

3. Keturunan garis bapak (patrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat dari
segi laki-laki/ bapak.

4. Keturunan garis ibu : yaitu hubungan darahnya dilihat dari garis
perempuan atau matrilineal .

5. Keturunan garis ibid dan garis bapak (parental) yaitu apabila dilihat dari
keturunan kedua belah pihak yaitu ibu dan bapak.

Lazimnya untuk kepentingan keturunannya dibuat “silsilah” yaitu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang dari suami/ isteri baik yang lurus ke atas maupun yang lurus ke bawah, ataupun
yang menyimpang.

2. Hubungan Anak Dengan Orang Tuanya

Anak kandung memiliki kedudukan yang penting dalam somah/ dalam keluarga yaitu:

1. sebagai penerus generasi
2. sebagai pusat harapan orang tuanya dikemudian hari
3. sebagai pelindung orang tua kemudian hari dan lain sebagainya, apabila
orang tuanya sudah tidak mampu baik secara fisik ataupun orang tuanya
tidak mampu bekerja lagi.

Oleh karena itu maka sejak anak itu masih dalam kandungan hingga ia dilahirkan, kemudian dalam pertumbuhan selanjutnya, dalam masyarakat adapt diadakan banyak upacara-upacara adapt yang sifatnya relegio-magis serta penyelenggraannya berurut-urutan mengikuti perkembangan fisik anak yang kesemuanya itu bertujuan melindungi anak beserta ibunya dari segala macam bahaya dan gangguan-gangguan serta kelak anak dilahirkan, agar anak tersebut menjadi seorang anak dapat memenuhi harapan orang tuanya.
Ujud upacara setiap daerah berbeda satu dengan daerah yang lainnya.
Misalnya upacara-upacara daerah Priangan, masyarakat adapt Priangan
mengadakan upacara secara kronologis sebagai berikut :

a. anak masih dalam kandungan : bulan ke 3, 5, bulan ke 7 dan ke 9,
pada bulan ke 7 disebut “Tingkep”.
b. Pada saat lahir : penanaman “bali” atau kalu tidak ditanam
diadakan upacara penganyutan ke laut.
c. Pada saat “tali ari” diputus, diadakan sesajen dan juga pada saat
pemberian nama.
d. Setelah anak berumur 40 hari, upacara cukur yang diteruskan pada
saat anak menginj akkan kainya untuk pertama kalinya di bumu/
disentuhkan pada tanah.

Disamping upacara-upacara tersebut di atas, juga sangat diperhatikan
hari-hari kelahiran anak, misalnya anak lahir pada hari kamis, maka
tiap hari kamis diadakan sesajen.


3. Anak Yang Lahir Tidak Normal :

1. Anak lahir di luar perkawianan :
Bagaimana pandangan masyarakat adapt terhadap peristiwa ini dan
bagaimana hubungan antara si anak dengan wanita yang melahirkan dan
bagaimana dengan pria yang bersangkutan?
- pandangan beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap bisaa,
yang mencela dengan keras, di buang di luar persekutuan, bahkan
dibunuh dipersembahkan sebagai budak dan lain-lain.
- Dilakukan pemaksaan kawin dengan pria yang bersangkutan
- Mengawinkan dengan laki-laki lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan
agar anak tetap sah.

2. Anak lahir karena hubungan zinah :
Apabila seorang isteri melahirkan anak karena hubungan gelap dengan
seorang pria lain bukan suaminya, maka menurut hukum adapt, laki-laki
itu menjadi bapak dari anak tersebut.

3. Anak lahir setelah perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hukum adapt
mempunyai bapak bekas suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila
terjadi masih dalam batas-batas waktu mengandung.

4. Hubungan Anak Dengan Keluarga

Hubungan anak dengan keluarga sangat dhpengaruhi oleh keadaan social dalam masyarakat yang bersangkutan yaitu persekutuan yang susunan berlandaskan tiga macam garis keturunan, keturunan ibu, keturunan bapak, dan keturunan ibu bapak.

5. Memelihara Anak Yatim Piatu

Apabila dalam suatu keluarga, slah satu dari orang tuanya bapak atau ibunya
sudah tidak ada l`gi, maka anak-anak yang belum dewasa dipelihara oleh
salah satu orang tuanya yang masih hidup. Jika kedua orang tuanya tidak ada,
maka yang memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari
kelurga yang terdekat dan yang paling memungkinkan untuk keperluan itu.
Dalam keadaan demikian bisaanya tergantung pada anak diasuh dimana pada
waktu ibu dan bapaknya masih ada, kalu bisaanya diasuh dikeluarga ibu, maka
anak akan diaruh oleh keluarga ibu dan sebaliknya, demikianlah pengasuhan
anak dalam system kekeluargaan parental.
Dalam keluarga matrilineal, jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya
meneruskan kekuasannya terhadap anak-anak yang belum dewasa. Jika ibunya
yang meninggal dunia, maka anak-anak yang belum dewasa berada pada
kerabat ibunya serta dipelihara terus oleh kerabat ibunya yang bersangkutan,
sedangkan hubungan antara anak dengan bap`knya dapat terus dipelihara.
Dalam keluarga yang patrilineal jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya
terus memelihara anak-anak yang belum dewasa, jika ibunya meninggalkan
rumah dan pulang kerumah lingkungan keluarganya atau kawin lagi, maka
anak-anak tetap pada kekuasaan keluarga almarhum suaminya.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas, makin hari atau lambat laun mengalami
perubahan dan penyimpangan-penyimpangan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan cara berfikir masyarakat yang modern.

6. Mengangkat Anak (Adopsi)

Mengangkat anak adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain
kedalam keluarga sendiri dan menimbulkan akibat hukum.
Pengangkatan anak dibedakan beberapa macam yaitu :

a. Mengangkat anak bukan warga keluarga :
- anak yang diangkat bukan warga keluarga
- menyerahkan barang-barang magis dan sejumlah uang kepada keluarga
anak
- tujuan untuk melanjutkan keturunan
- dilakukan secara terang artinya dilakukan dengan upacara adapt
disaksikan oleh kepala adapt misalnya : daerah Gayo, Nias, Lampung,
Kalimantan.

b. Mengangkat Anak dari kalangan keluarga :
- alasan “takut tidak punya keturunan”
- Di Bali perbuatan ini disebut “nyentanayang”
- Bisaanya anak selir-selir yang diangkat
- Melalui upacara adapt dengan membakar benang melambangkan
hubungan dengan ibunya putus
- Diumumkan (siar) kepada warga desa

c. Mengangkat anak dari kalangan Keponakan :
Alasan-alasan :
- tidak punya anak sendiri
- belum dikaruniai anak
- terdorong oleh rasa kasian
- perbuatan disebut “pedot” Jawa
- bisaanya tanpa ada pembayaran
- bisaanya anak laki-laki yang diangkat.

0 komentar:

Posting Komentar

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP