Cari uang dan hasilkan profit di internet
BELAJARLAH! SESUNGGUHNYA TIDAKLAH MANUSIA ITU DILAHIRKAN DALAM KEADAN PANDAI

Hukum Perkawinan

>> Minggu, 31 Januari 2010

                 HUKUM PERKAWINAN   

     Perkawinan hukum asalnya adalah mubah. Tetapi hukum tersebut bisa berubah sesuai dengan keadaan serta tujuan pernikahan tersebut. Adapun hukum perkawinan adalah sebagai berikut:

1.Wajib
Nikah diwajibkan bagi orang yang telah mampu lahir dan bathin, yang akan menambah takwa dan bila dikhawatirkan akan berbuat zina. Karena menjaga jiwa dan menyelematkannya dari perbuatan ziana adalah wajib. Kewajiban ini tidak akan terlaksana kecuali dengan nikah.
2.Haram
Nikah diharamkan bagi orang yang sadar bahwa dirinya tidak mampu melaksanakan hidup berumah tangga atau nikah yang tujuannya membalas dendam. Misalkan: seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang telah menyakiti hatinya, dengan maksud bahwa setelah menikah nanti dia akan membalas perlakuan perempuan tersebut dengan cara mensia-siakannya atau tidak memberinya nafkah baik lahir maupuan bathin.
3.Sunnah
Nikah disunnahkan bagi orang yang telah mampu, tetapi ia masih sanggup mengendalikan dirinya dari perbuatan haram (zina). Dalam hal seperti ini maka nikah lebih baik dari pada membujang, karena membujang tidak diajarkan oleh islam.
4.Mubah
Nikah mubah bagi orang yang tidak ada halangan untuk nikah dan dorongan atau hasrat untuk menikah belum membahayakan dirinya. Ia tidak wajiib nikah dan tidak haram bila tidak menikah.

     Semoga allah swt memberikan kita semua isteri yang baik yang dapat mententramkan jiwa kita semua dan membawa kita kepada keridloan-Nya. Amiiiiiiiiiieeeeeeeeeeeeen.


Read more...

Perkawinan Pada Masa Jahiliyah

                PERKAWINAN PADA MASA JAHILIYAH

     Pada masa ini, masyarakat jahiliyah melakukan perkawinan dengan berbagai macam adat perkawinan, ini di sebabkan karena mereka masih mengikuti tradisi nenek moyang mereka dan belum datang ajaran islam.  
Orang arab sebelum islam mempunyai macam-macam adat perkawinan, antara lain:

1.Nikah Al-Khidn
Menurut anggapan mereka asal tidak ketahuan tidak apa-apa,tetapi kalau ketahuan di anggap tercela. Perkawinan ini seperti memelihara selir.
2.Nikah Badal Atau Tukar Isteri
Seorang laki-laki menawarkan kepada laki-laki lain “izinkan saya tidur dengan isterimu dan isteriku boleh idur denganmu”. Perkawinan ini seperti jual beli tukar tambah.
3.Nikah Istibdha’
Nikah untuk mencari “bibit unggul”. Seorang laki-laki menyuruh isterinya tidur dengan laki-laki lain. Suami berpesan “kalau kamu sudah suci dari haid pergilah kepada Fulan, mintalah agar kamu dicampuri”. Kemudian isteri tersebut memisahkan diri sampai nyata dia hamil. Kalau sudah hamil suaminya boleh mencampurinya kalau dia mau.
4.Beberapa Orang Laki-Laki
Kira-kira sepuluh orang mengumpuli seorang perempuan, mereka semua mencampurinya, mereka semua mendapat giliran. Kalau perempuan itu sudah hamil dan melahirkan, selang beberapa malam perempuan itu memanggil semua laki-laki yang mencampurinya dan mereka tidak boleh menolaknya. Setelah kumpul semua kemudian perempuan itu berkata: “semua sudah tahu apa yang kamu perbuat kepadaku, sekarang saya telah melahirkan, anak ini adalah anakmu (dia menyebutkan orang yang dia sukai)”, maka anak itu diajukan sebagai anak dari laki-laki yang ia tunjuk dan laki-laki yang ditunjuk tidak boleh membantahnya.
5.Nikah Syighar
Seorang laki-laki (orang tua atau wali) menikahkan anak perempuannya dengan seorang laki-laki dengan diikuti permintaan agar dia dikawinkan dengan anak perempuan dari calon mempelai laki-laki tersebut atau dengan perempuan yang ada dibawah kekuasaanya calon mempelai laki-laki tersebut, keduanya (wali dan menantu) nikah tanpa membayar mas kawin.

     Demikianlah macam-macam perkawinan menurut adat jahiliyah sebelum datangnya islam. Sesudah diutusnya nabi Muhammad saw, perkawinan-perkawinan itu dibatalkan kecuali adat perkawinan yang kemudian dilanjutkan oleh islam, yaitu seorang laki-laki meminang perempuan, apabila pinangannya diterima oleh walinya dan anak perempuannya itu setuju maka dilaksanakanlah perkawinan itu.

Sumber: رسالة النِّكاح


Read more...

Sejarah Penghimpunan al-Qur'an

>> Sabtu, 30 Januari 2010

                                             Sejarah Penghimpunan al_Qur’an
A.Sejarah Penghimpunan Al-qur’an
Penulisan/Penghimpunan Al-qur’an mengalami 3 periode:
1.Periode Nabi Muhammad saw
2.Periode Kholifah Abu Bakar ra
3.Periode kholifah Ustman ra

1.Penghimpunan Al-Qur’an pada periode Nabi Muhammad saw
     Rosulullah telah mengangkat para penulis wahyu Al-Qur’an dari sahabat-sahabat tekemuka seperti; Ali, Muawiyyah, Ubai bin Ka’ab, dan Zaid bin tsabit. Beliau memerintahkan mereka menuliskannya dan menunjukan tempat ayat tersebut dalam surat sehingga, penulisan pada lembaran itu membantu penghafalan di dalam hati. Di samping itu para sahabatpun menuliskan qur’an yang turun itu atas kemauan mereka sendiri tanpa diperintahkan oleh nabi. Media yang mereka gunakan untuk menulis pada waktu itu yaitu pada pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar dll.Semuanya itu disimpan dalam satu mushaf, tetapi di samping itu para penulis wahyu secara pribadi masing-masing membuat naskah dari tulisan ayat-ayat al-qur’an tersebut untuk pribadi masing-masing.

     Mushaf yang tersimpan di dalam rumah nabi saw dan diperkuat dengan naskah-naskah al-qur’an yang dibuat oleh paa penulis wahyu untuk pribadi masing-masing sreta ditunjang oleh hafalan para sahabat yang hafidz al-qur’an yang tidak sedikit jumlahnya, maka semjuanya itu dapat menjamin al-qur’an tetap terjaga dan terpelihara keasliannya secara lengkap dan murni sesuai janji allah swt dalam surat al-hijr ayat 9

2.Penghimpuyanan al-qur’an pada periode khalifah Abu Bakar ra
     Setelah nabi wafat abu bakar diangkat sebagai khalifah, terjadilah gerakan pembangkangan membayar zakat dan gerakan keluar dari agama Islam (murtad) di bawawh pimpinan musailimah al-kadzab. Gerakan ini segera ditindak oleh abu bakar dengan megirimkan pasukan di bawah pimpinan Khalid bin Walid, terjadilah clash fisik di yamamah yang menimbulkan korban tidak sedikit di kalangan pasukan Islam termasuk 70 sahabat yang hafal al-qur’an ikut terbunuh.
     Peristiwa yang tragis itu mendorong umar untuk menyarankan kepada khalifah untuk segera di himpun ayat-ayat al-qur’an dalam satu mushaf karena, di khawatirkan kehilangan sebagian al-qur’an dengan wafatnya para penghafalnya. Ide umar itu dapat diterima oleh abu bakar setelah di adakan diskusi dan pertimbangan-pertimbangan yang seksama. Kemudian khalifah memerintahkan kepada zaid bin tsabit agar segera menghimpun ayat-ayat al-qur’an dalam satu mushaf. Zaid tidak mau menerima tulisan ayat-ayat al-qur’an kecuali dengan disaksikan dua orang saksi yang adil bahwa ayat itu benar-benar ditulis dihadapan nabi atas perintah atau petunjuknya.

     Dengan demikian tercatatlah dalam sejarah bahwa abu bakar sebagai orang yang pertama menghimpun al-qur’an dan zaid bin tsabit sebagai orang pertama yang melaksanakan penulisan dalam penghimpunan al-qur’an mushaf .

3.Penghimpunan al-qur’an pada periode Khalifah Ustman ra
     Pada masa pemerintahan ustman, terjadilah perbedaan pembacaan al-qur’an di kalangan umat Islam dan kalau ini di biarkan bisa mengganggu persatuan dan kesatuan umat Islam. Oleh karena itu sahabat hudaifah menyarankan kepada khalifah agar segera mengusahakan keseragaman bacaan al-qur’an dengan jalan menyeragamkan penulisan al-qur’an, dan kalau toh masih terjadi perbedaan –perbedaan tentang bacaannya, diusahakan masih dalam batas-batas yang ma’tsur (diajarkan nabi saw), mengingat bahwa al-qur’an itu diturunkan dengan memakai tujuh dialek bahasa arab yang hidup pada waktu itu.
     Khalifah Utsman dapat menerima ide hudaifah, kemudian membentuk panitia yang terdiri dari 4 orang yakni; zaid bin tsabit, said bin al-ash, Abdullah bin al-zubair, dan Abdurrahman bin al- harits bin hisyam. Panitia ini bertugas menyalin mushaf al-qur’an oleh khafsah dalam bahasa arab karena qur’an turun dalam bahasa mereka.
Panitia zaid diperintahkan menyalin suhuf khafsah ke dalam mushaf dalam jumlah beberapa buah untuk dikirimkan ke beberapa daerah Islam, disertai bahwa semua suhuf dan mushaf al-qur’an yang berbeda dengan mushaf utsman yang terkirim itu harus dimusnahkan/dibakar. Alhamdulillah semua umat Islam termasuk para sahabat menyambut dengan baik mushaf ustman itu dan mematuhi intruksi khalifa dengan senang hati.

     Setelah panitia zaid berhasil melaksanakan tugasnya, suhuf hafsah yang di pinjamnya itu di kembalikan kepada hafsah, marwan bin hakam seorang khalifah dari dinasti umayyahpernahh meminta hafsah agar suhufnya di bakar, tetapi di tolak oleh hafsah, setelah hafsah wafat suhufnya di ambil oleh marwan dan kemudian di bakarnya, tindakan marwan ini katanya terpaksa dilakukan, demi mengamankan keseragaman mushaf al-qur’an yang telah di usahakan oleh khalifah utsman dengan meenyalin seluruh isi suhuf hafsa, kedalam mushaf utsman, dan lagi untuk menghindarkan keraguan-keraguan umat Islam dari masa akan datang terhadap mushaf al-qur’an, jika masih terdapat dua macam naskah (suhuf hafsah dan muhaf utsman )

B.Para Sahabat Termasyhur Yang Mengajarkan Al-qur’an
I. Para pengajar al-qur’an.
       Para sahabat termasyhur yang sering mengajar al-qur’an menurut imam adz-dzahabi dalam kitab thobaqot al-qurro ada 7:
1). Utsman.          5). Mashud.
2). Ali                  6). Abu darda. 
3). Ubay.             7). Abu musa al-asyari. 
4). Zaid bin tsabit 
       Kemudian dari para tabiin banyak yang belajar al-qur’an dari para sahabat tersebut di atas, mereka adalah:
  Tabiin dari Madinah 
  - Ibnu musayyid                            
  - Urwan
  - Salim 
  - Umar bin abdul aziz
  - Sulaiman bin yasar
  - Atho bin yasar
  - Muadz bin harits (muadz al-qori)
  - Abdurrahman bi n hurmus al-a’raj
  - Ibnu syihab az-zuhri
  - Muslim bin jundub
  - Zaid bin aslawi dll.
 Tabiin di kota Mekah 
  - Ubay bin umar  
  - Atho bin abi rabbah
  - Thowwus 
  - Mujahid
  - Ikrimah
  - Ibnu abi mulaikah 
 Tabiin di Kufah
  - Al-qoma
  - Al-aswad
  - Masruq
  - Ubaidah
  - Amru bin syurahbil
  - Al harits bin qois 
  - Ar-robi’in hutsaim
  - Amru bin maimun 
  - Abu abdirrahman bin assulami
  - Ubaid bin nudhoilah
  - Zirr bin hubais
  - Said bin zubair
  - Ibrahim an-nkho’i
  - As-sya’bi dll
Tabiin di kota Basrooh
  - Abul aliyah
  - Abu roja
  -Yahya bin Ya’mar 
  - Nashr bin ashim
  - Al hasan
  - Ibnu sirin
  - Qotadah.dll
Tabiin di kota Syam
  - Al mughiro binsyihab al mahzumi
  - Murid utsman 
  - Khalifah bin saad (murid abu darda), dan lain-lain

Ada kelompok khusus yang perhatiannya sangat besar terhadap al-qur’an sehingga mereka menjadi IMAM AL-QUR’AN dan menjadi panutan masyarakat, mereka adalah:

  a. Di Kota Madinah 
  - Abu ja’far yazid bin al-qoqo
  - Syaibah bin nashah
  - Nafi bin abi nuain
 b. Di Kota Mekkah
  - Abdullah bin katsir
  - Humaid bin qois al-a’raj
  - Muhammad bin nuaisin
 c. Di Kota Kuffah
  - Yahya bin wattsab
  - Ashim binabin najud
  - Sulaiman al-a’masyi 
  - Hamzah
  - Al-kisa’i
d. Di Kota Basroh
  - Abdullah bin abi ishaq
  - Isa bin umar
  - Abu amru bin al-a’la
  - Ashim al-juhdari
  - Ya’qub al-hadrami
e. Di Kota Syam
  - Abdullah bin amir
  - Athisyah bin qois al-qulaby
  - Ismail bin Abdullah bin muhajjir
  - Yahya bin haris adz-dzamri
  - Syurai bin yazid al-hadrami

II. Sedanngkan yang paling di segala penjuru dari para ulama qiroat hanyalah 7 orang:

  1.Nafi (ia telah belajar dari 70 orang tabiin diantaranya adalah abu ja’far dan ibnu katsir)
  2.Ibnu katsir (ia telah mewarisi al-qur’an Abdullah bin as-saib seorang sahabat)
  3.Abu amru ( ia telah mewarisi al-qur’an dari para tabiin)
  4.Ibnu amir (ia telah mewarisi al-qur’an dari abu darda dan murid ustman)
  5.Ashim bin abu najub (ia telah mewarisi al-qur’an dari tabiin)
  6. Hamzah ( ia telah mewarisi al-qur’an dari ashim al-a’masi, asy-syabi’i mansyur bin al-mu’tamir dan juga yang lain)
  7.Al-kisa’i (ia telah mewarisi al-qur’an dari hamzah dan abu bakar bin ayyas)

     Adapun para perowi yang terjenak dari ke tujuh ulama’ tersebut di atas masing-masing mempunyai 2 orang perowi terkenal:

1.Yang meriwayatkan dari nafi’ adalah qolun dan warsy
2.Yang meriwayatkan dari ibnu katsir adalah qunbul dan al-bazy.
3.Yang meriwayatkan dari abu amru adalah ad-duury dan as-suusiy.
4.Yang meriwayatkan dari ibnu amir adalah hisayam dan ibnu dzakwan.
5.Yang meriwayatkan dari aslim bin abi najud adalah abu bakar bin ayyash dan hafsah.
6.Yang meriwayatkan dari hamzah adalah khalaf dan khalad
7.Yang meriwayatkan dari al-kisa’I adalah ad-durry dan abu haris 

C.Ulama Yang Pertama Menulis Ilmu Qiroat  

    Bertambah tahun keadaan zaman semakin memburuk dan hampir saja keharaman bercampur aduk dengan kehalalan, dan pada akhirnya para ulama berijtihad untuk membukukan hasil ijtihad mereka dengan mengumpulkan huruf-huruf dan qira’at al-qur’an kemudian meningkatkan riwayat-riwayat tersebut untuk di riwayatkan. 

  Ulama yang pertama kali menulis tentang ilmu qiro’at adalah:
Abu ubaid bin al-qasim bin sallam.
Ahmad bin jubair al-kuufi.
Abu bakar Muhammad bin Ahmad bin umar ad-dajaawani.
Ismail bin ishaq al-maliki (murid qolun).
Abu jafar bin jarir ath-thobari.
Abu bakar bin mujahid

    Setelah para ulama bangkit, maka semakin banyak pula ulama qiro’at yang mengarang kitab tentang qiro’at. Seperti Al-hafidz Adz-dzahabi, beliau elah mengarang kitab yang menjelaskan thobaqot para ulama’ qiroat kemudian diikuti oleh abul khairi bin al-jazari.

D.Para Hafidh Al-Qur’an
A. Perintah Rossul Untuk Belajar al-Qur’an dari para Sahabat
     Rosulullah memerintahkan kaumnya untuk belajar al-qur’an dari 4 sahabat beliau yaitu: Abdullah bin mas’ud, salim (dari kaum muhajirin), muadz bin jabal dan ubay bin kaab (dari kaum anshar) tapi, hal ini tidak meniadakan sahabat lain karena diwaktu itu sahabat yang menghafal al-qur’an sangatlah banyak jumlahnya. Di sebutkan dalam hadits shahih bahwa para sahabat yang ahli al-qur’an / hafidz Al-qur’an yang terbunuh di sumur maunah (bi’ru maunah) ada 70 orang.

B. Perbedaan Pendapat Tentang 4 Sahabat Yang Hafidz

1. Imam Bukhari meriwayatkan dalam hadits shahihnya dari qotadah yang di maksud dengan orang yang mengumpulkan / menghafal al-qur’an di masa rosulallah adalah semuanya dari kaum anshar yaitu: ubay bin kaab, muadz bin jabal, zaid bin tsabit, dan au zaid. Hal ini berbeda dengan hadits rasul, karena hadits rosul disebutkan bahwwa 2 sahabat dari kaum anshor dan 2 sahabat dari kaum muhajirin.

2. Diriwayatkan dari jalan Tsabit dari Anas bin malik ra ia berkata “setelah rosul wafat tak ada yamg mengumpulkan al-qur’an selain 4 orang saja yaitu: abu darda, muadz bin jabal, zais bin tsabit, dan abu zaid. Dalam hadits ini ada dua perbedaan dengan hadits yang diriwayatkan oleh qotadah. Pertama; para quro’ hanya dibatasi dengan 2 orang. Kedua; nama abu darda’ sebagai ganti ubay bin kaab. Banyak ulama yang membantah keterbatasan quro’ hanya pada 4 orang saja, karena dalam dalam hadits shahih disebutkanbahwa sahabat ahli qur’an ada 70 orang.
3. Al-Maziri berkata; perkataan anas yang mengatakan bahwa “tidak ada yang bisa mengumpulkan al-qur’an selain empat orang itu” tidak harus diartikan demikian, karena inti dari pembicaraan ini memberitahukan bahwa ia tidak mengetahui jika ada sahabat lain selain mereka yang juga ikut serta dalam mengumpulkan al-qur’an.
4. Al- Qurthubi berkata; pada saat terjadi perang yamamah yang terbunuh dari para quro’ ada 70 orang.
5. Al-Qodli abu bakar al-baqilani mempunyai beberapa jawaban atas perkataan anas yaitu;
   a. Pernyataan anas tidak perlu dipahami karena, tidak mugnkin jika sahabat lainnya ikut serta dalam        mengumpulkan al-qur’an.
   b. Tidak ada sahabat yang mengumpulkan alqur’an dengan semua bentuk qiro’ahnya secara lengkap selain       empat orang tadi.
   c. Tidak ada yang mengumpulkan ayat-ayat al-qur’an baik yang sudah dihapus (nasakh) setelah dibaca lafalnya        atau yang tidak, kecuali empat sahabat tadi.
   d. Tidak ada orang yang mengumpulkan al-qur’an secara langsung dari rosulullah saw tanpa perantara    seorangpun selain empat sahabat tersebut.
   e. Bahwa keempat orang itulah yang memgang kendali dalam pengajaran dan penyebarab al-qur’an, sehingga hanya merekalah yang masyhur dan dikenal.
   f. Keempat orang tadi di anggap mengumpulkan al-qur’an karena hanya merekalah yang menulisnya.    Sementara sahabat uang lann ya hanya mengumpulkannya dalam bentuk hafalan bukan dalam bentuk tulisan.
  g. Tidak ada seorangpun yang menghafalnya dengan sempurnadari zaman rosululallh saw selain empat sahabat    tersebut. Sedangkan sahabat lainnya menyempurnakan hafalan mereka setelah wafatnya rosulullah saw.
  h. Maksud “pengumpulan” dari perkataan sahabat anas tadi adalah orang yang selalu mendengar, mentaati al-    qur’an dan mengamalkan kandungan isinya.
6. Ibnu Hajar bahwa segala paearnyataan yang disebutkan Abu Bakar Al-Baqillany di atas banyak yang mengandung kesalahan, yaitu pernyataan yang paling akhir (pendapat ke-lima bagian h, kedelapan). Alasannya adalah karena Anas menyebutkan keeempat orang sahabat tersebut untuk membanggakan orang-orang khazraj atas orang-orang Aus.
 -Orang aus membanggakan keempat orang pahlawan yaitu; sa’ad bin muadz (seorang yang arsy), khuzaimah bin tsabit(seorang yang persaksiannya menyamai persaksian dua orang saksi laki-laki), handzalah bin abu amir(seorang syahid yang dimandikan oleh malaikat), dan ashim bin abi tsabit(seorang syahid yang dilindungi oleh allah melalui kumbang-kumbang).
 - kaum khzraj juga mempunyai empat orang pahlawan yang mereka banggakan yang telah mengumpulkan al-qur’an yaitu, ubay bin kaab, muadz bin jabal, zaid bin tsabit, dan abu zaid.
7. Abu Ubaid menyebutkan dalam kitab al-qiro’at, bab para quro’ dari sahabat nabi saw. Beliau menyebutkan orang-orang muhajirin terlebih dahulu, setelah itu baru kaum anshar.

Read more...

Dasar-dasar perkawinan

DASAR-DASAR PERKAWINAN

     Perkawinan adalah sunnatullah, hukum alam di dunia. Perkawinan dilakukan oleh manusia, hewan, bahkan oleh tumbuh-tumbuhan. Allah s.w.t. berfirman:
سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الْأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الْأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لاَ يَعْلَمُونَ 
Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.
(Q.S. 36 Yaa siin 36)

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ 
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.(Q.S. 51 Adz Dzaariyaat 49)
     Para sarjana ilmu alam mengatakan bahwa segala sesuatu terdiri dari dua pasangan. Misalnya air yang kita minum (terdiri dari oxygen dan hidrogen), listrik ada positif ada negatifnya, ada langit ada bumi, ada atap ada lantai, dsb.
     Manusia adalah makhluk yang lebih dimuliakan dan lebih di utamakan Allah dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan aturan-aturan tentang perkawinan bagi manusia dengan aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar. Orang tidak boleh berbuat semaunya. Allah tidak membiarkan manusia berbuat seenakknya seperti binatang, kumpul dengan lawan jenis senaknya saja tanpa menghiraukan sekitarnya.
     Allah telah memberikan batas dengan peraturan-peratuan-Nya yaitu dengan syariat yang ada dalam al-qur’an dan sunnah rasul-Nya dengan hukum-hukum perkawinan. Demikian hukum-hukum lainnya yang bertalian dengan perkawinan, yang akan diterangkan dalam blog ini secara terperinci. Insya allah.

1.ANJURAN UNTUK MENIKAH
     Islam sangat menganjurkan perkawinan. Banyak serkali ayat-ayat al-qur’an dan hadith-hadith nabi yang memberikan anjuran untuk menikah, di antaranya:
A.Ayat-ayat al-qur’an
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Q.S. 30 Ar Ruum 21)

وَاللهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللهِ هُمْ يَكْفُرُونَ     
Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?" (Q.S. 16 An-Nahl 72)

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجاً وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
 
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (Q.S. 13 Ar Ra'd 38)

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Q.S. 24 An Nuur 32)

B.HADITH-HADITH RASULLAH SAW:
     Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadith dari sahabat Anas ra. Ada tiga orang yang berkunjung kerumah-rumah isteri rasulallah saw, menanyaakan tentang ibadah nabi saw. Setelah mendapat jawaban mereka menanggapi sedikit ibadah nabi. Mereka berkata: bagaimana dengan kita ini? Padahal beliau telah diampuni dosanya, baik yang lampau maupun yang akan dating. Salah seorang di antara mereka berkata: “saya akan shalat tahajjud setiap malam”. Lainnya mengatakan: “saya akan berpuasa sepanjang tahun, tidak akan berhenti”. Yang lain lagi berkata: “saya akan menjauhi perempuan,saya tidak akan nikah selamanya”.
     Kemudian rasulallah saw bersabda:
انتم الذين قلتم كذاوكذا؟ أما والله إنّي لأخشاكم لله وأتقاكم له لكنّي أصوم وأفطر وأصلّي وأرقد وأنتزوّج النّساءفمن رغب عن سنّتي فليس منّي
“Kalian berkata begitu, ketahuilah, demi Allah, saya adalah orang yang paling takut kepada allah di antara kalian dan yang paling takwa kepada-Nya, tetapi saya berpuasa dan kadang-kadang tidak berpuasa, saya shalat, dan saya tidur, dan saya juga menikah dengan perempuan. Orang yang tidak suka dengan sunnah saya dia bukan pengikut saya.”

يا معشر الشّباب من استطاع منكم الباءة فاليتزوّج فإنّه أغضّ للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنّه له وجاء
“Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu maka hendaklah segera menikah, sebab nikah akan lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kehormatan, kalau belum mampu maka berpuasalah, karena puasa akan menjadi perisai baginya.” (HR:Bukhari dan Muslim)

ثلاثة حقّ على الله عونهم المجاهد في سبيل الله والمكاتب الذى يريد الأداء والناكح ألذي يريد العفاف.
“Ada tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan allah. Orang yang berjuang di jalan Allah, hamba sahaya yang berniat akan menebus dirinya damn orang yang nikah untuk melindungi dirinya.” (HR: Tirmidzi dari Abu Hurairah)
أربع من سنن المرسلين الحنّاء والتّعطّر والسّواك والنّكاح.
“Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul yaitu: berpacar (celak mata), memakai wangi-wangian, bersiwak, dan nikah.” (HR:Tirmidzi dari Abu Ayub)

من سعادة ابن آدم ثلاثة ومن سقاوة ابن آدم ثلاثة، من سعادة ابن آدم المرأة الصّالحة والمسكن الصّالح والمركب الصّالح. ومن سقاوة ابن آدم المرأة السّوء والمسكن السّوء والمركب السّوء
“Di antara kebahagiaan anak cucu adam ada tiga macam, dan penderitaan anak cucu adam ada tiga macam. Yang membahagiakan ialah perempuan yang sholehah, tempat tinggal yang baik, dan kendaraan yang baik. Penderitaannya adalah peremppuan yang jahat, tempat tinggal yang jelek, dan kendaraan yang jelek.” 

2. LARANGAN HIDUP MEMBUJANG
     Islam melarang hidup membujang, yaitu enggan menikah dengan maksud untuk tekun ibadah, menjauhkan diri dari kesenangan dunia dan menghindarkan diri dari kewajiban mengasuh anak. Rasulallah saw bersabda:
لا رهبا نيّة في الإسلام
“Tidak ada rahbaniyyah (hidup membujang) dalam Islam”.

Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(Q.S. 5 Al Maa-idah 87)

      Orang yang membujang, berbuat seperti rahib dan tidak mau menikah berarti mengharamkan apa yang dihalalkan Allah swt bagi diinya.

Orang-orang yang hidupmembujang berpegang pada hadith-hadith dloif (lemah):

  خيركم في المأتين الخفيف الحاذّ الّذي لا أهل له ولا ولد
“Sebaik-baik kamu dimasa 200 tahun mendatang (sejak masa nabi) adalah orang-orang yang ringan, tidak beristri dan tidak punya anak.”

إذا كان سنة خمس ومائة فلأن يربّي أحدكم جر وكلب خير من أن يربّي ولدا

“Bila tiba tahun 150, ora yang mengasuh anak anjing lebih baik dari pada mengasuh anak.”

     Orang-orang yang tidak menikah berpegang pada dua hadith tersebut di atas untuk hidup membujang. Dua hadith ini adalah maudlu’(palsu) yang tidak pernah disabdakan oleh baginda rasulallah saw.
     Ahli-ahli sufi berpegang kuat pada hadits tersebut di atas, mereka tidak pernah tahu tentang mana yang hadith dan mana yang bukan. Mereka tidak dapat membedakan antara hadits shohih dengan hadits dloif dan hadits maudlu’. Sebab mereka memang bukan ahli hadits dan mereka juga suka mengerjakan bid’ah. 

Read more...

Kaidah Pokok Ke empat

>> Jumat, 29 Januari 2010

4. KAIDAH POKOK KE EMPAT " الضرر يزال " 
 “Madlorot itu dapat dihilangkan”
A.DASAR KAIDAH
Sumber atau dasar dari kaidah ini adalah sabda nabi saw " لا ضرر ولا ضرار"
maksud hadits ini adalah “berbuat madlorot (bahaya) kepada dirisendiri itu tidak boleh, demikian pula berbuat madlorot kepada orang lain”.

B.URAIAN KAIDAH
Kaidah pokok ini mempunyai kaidah-kaidah yang lebih terperinci, antara lain:
1." الضرورات تبيح المحظورات "
“Madlorot itu dapat memperbolehkan yang di larang”
Tetapi apa yang diperbolehkan karena dlorurot itu, harus diperkirakan kadar kedldaruratannya. Jadi kalau daruratnya hanya sekedar untuk mempertahankan hidup misalnya, sedangkan seandainya makan sedikit saja sudah hilang darurat tersebut, maka diperbolehkannya makan makanan yang haram (kalau yang ada hanya itu) haruslah sedikti saja, kecuali apabila orang yang menderita dlarurat itu hendak berjalan jauh yang membutuhkan makan kenyang.
Syarat ini mengecualikan beberapa masalah, diantaranya ialah: bai’ul-araya dan li’an.
Bai’ul-araya: menjual korma atau anggur yang masih di atas pohon. Hal ini mestinta tidak boleh, tetapi karena bagi orang-orang fakiryang sangat membutuhkan uang, sehingga sangat hajat untuk menjual korma atau anggurnya yang masih di atas pohon, maka diperbolehkan menjualnya. Kemudian ba’iul-araya ini tetap diperbolehkan, meskipun bagi orang kaya.
Li’an: yakni mendakwa isteri telah berzina. Diperbolehkannya li’an ini, asalnya adalah karena sulitnya mendatangkan empat saksi. Namun kemudian li’an ini tetap boleh, sekalipun mungkin dapat mengajukan empat saksi.

Tingkat-Tingkat Dlarurat
Ada lima tingkat kedlaruratan yang berhubungan dengan kaidah ini, yaitu:
a.Dlarurat
Yaitu keadaan seseorang yang apabila tidak segera mendapat pertolongan, maka diperkirakan ia bias mati atau hamper mati.
Misalnya: ada seseorang yang sangat kelaparan, wajahnya sudah pasi , badannya gemeteran, danm keringat dingin berlelehan. Kadar dlarurat inilah yang bias menyebabkan diperkenakannya makan makanan yang haram.
b.Hajat
Yaitu keadaan seseorang yang sekiranya tidak ditolong, menyebabkan kepayahannya, tetapi tidak sampai menyebabkan kematian. Dalam keadaan seperti ini, orang tersebut tidak bias menghalalkan perkara yang haram. Kalau hajat itu telah masyhur, artinya sudah terang dan jelas, maka dapat disamakan dengan dlarurat, baik hajat itu umum maupun khusus.
Misalnya: berpakaian sutera bagi laki-laki haram hukumnya, tetapi karena orang sangat membutuhkan memakai sarung dari sutera, supaya tidak selalu menggaruk-garuk (sebab ia menderita penyakit gatal) maka baginya diperkenankan memakai sarung sutera.
c.Manfaat
Yaitu suatu kebutuhan seperti kebutuhannya orang yang hanya mampu makan ketela, padahal ia ingin bias makan nasi.
d.Zienah  
Yaitu suatu kebutuhan seperti kebutuhannya orang yang terpaksa hanya makan nasi, padahal ia ingin lauk yang mewah.
e.Fudul
Yaitu suatu kebutuhan sebagaimana kebutuhan orang yang bias makan cukup, tetapi ia masih ingin berlebih-lebihan, sehingga ia menyebabkan makan makanan haram atau syubhat.

Masyaqot pada tingkat ketiga yang terakhir (c,d,e) tidaklah termasuk keberatan-keberatan yang yang dapat menyebabkan kemudahan. Lihat kaidah ketiga
“ المشقة تجلب التيسير “

2." الضرر لا يزال بالضرر"
“Madlarat itu tidak dapat dihilangkan dengan madlarat”
Misalnya: Seseorang naik sepeda motor. Didepannya ada dua orang sedang berjalan. Tiba-tiba tanpa dicegah lagi, sepeda motor akan menubruk salah seorang dari pejalan kaki, maka untuk menghindarinya, pengendara sepeda motor itu tidak boleh lantas membelokan sepeda motornya kearah pejalan kaki yang satunya lagi, sebab dengan demikian ini namanya menghindari bahaya dengan bahaya lain. Kecuali apabila bahaya yang satu lebih besar daripada bahaya yang lain, maka berlakulah kaidah:
" اذا اجتمع الضرران فعليكم بأخفهما "
“Manakala berkumpul dua bahaya, maka ambilah yang ringan”.
 Misalnya: seperti contoh di atas, Pengendara sepeda motor boleh membelokan sepeda motornya kearah seekor kambing. Kaidah ini mirip dengan kaidah:
 " اذا اجتمعت المفسدتان فعليكم بأخفهما "
“Manakala dua mafsadah (kerusakan) berkumpul,maka ambillah yang lebih ringan daripadanya”.
 Misalnya: Seseorang sakit dan kata dokter harus dioperasi, sedangkan operai itu berbahaya. Orang tersebut dihadapkan kepada pilihan: sakit terus, ataukah sakit sementara (operasi). Yang lebih bahaya adalah sakit terus, karena itu ia harus memilih operasi.

3." د رء المفاسد مقدم على جلب المصالح "
“Menolak kerusakan itu didahulukan daripada menaarik kebaikan”.
Misalnya: Seorang muslim berkewajiban mendataangi shalat jum’at. Disamping itu ia juga berkewajiban menunggui isterinya yang sedang sakit keras, dimana tidak yang menunggu selain dia. Berpegang pada kaidah ini, naka menunggu isteri yang sedang sakit lebih diutamakan daripada mendatangi shalat jum’at.

Catatan: 
Setiap perbuatan yang diperbolehkan karena adanya udzur,apabila udzur itu hilang, maka amal itupun seketika menjadi batal. Misalnya: seseorang tayamum karena ketiadaan air. Kemudian pada waktu ia akan shalat, tiba-tiba ia tahu atau mengira ada air, maka seketika itu tayamumnya menjadi batal.

Read more...

kaidah Pokok Ketiga

3. KAIDAH KETIGA " المشقة تجلب التيسير"
“Keberatan itu bisa membawa kepada mempermudah”
A.DASAR KAIDAH
Semua keringanan dalam syarak adalah bersumber dari kaidah ini.
Adapun dasar kaidah ini adalah:
1.Ayat-ayat al-qur’an, antara lain:
a.وما جعل عليكم فى الدين من حرج
“Tidaklah Allah membuat sempit dalam agama atas kalian”.
b.يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر
“Allah menghendaki kemudahan dengan kalian dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan kalian”.

2.Hadits nabi saw, antara lain:
a." بعثت بالحنيفة السمحة السهلة "
“Aku diutus dengan membawa agama yang dicenderungi, yang murah lagi mudah”.
b." ان الله اراد بهذ الأمة اليسر ولم يريد بهم العسر "
“Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan dengan umat ini dan tidaklah menghendaki kesukaran dengan mereka”.

B.SEBAB-SEBAB YANG DAPAT MENIMBULKAN KERINGANAN:
1.Terpaksa
Misalnya: Minum arak hukumnya haram, tetapi karena ia dipaksa orang yang lebih kuat, dengan ancaman akan dianiaya kalau tidak minum, maka minumnya menjadi tidak haram.
2.Lupa
Misalnya: Seharusnya makan itu membatalkan puasa, tetapi kalau makannya itu karena lupa, maka puasanya idak batal.
3.Tidak mengerti
Misalnya: Bergerak tiga kali berturut-turut dalam shalat, tetapi bagi orang yang memang tidak/belum tahu dan memang baru saja mengrjakan shalat, maka shalatnya tidak batal karena kebodohannya itu.
4.Sukar
Misalnya: Debu di jalan yang bercampur dengan kotoran, pada hakekatnya adalah najis, tetapi karena sulitnya menghindari dari debu itu, maka hukumnya menjadi tidak apa-apa (ma’fu)
5.Bepergian
Misalnya: Shalat dzuhur, ashar, dan isya, masing-masing empat rakaat, tetapi karena berpergian yang telah memenuhi syarat, maka masing-masing bisa diqashar menjadi dua rakaat.
6.Sakit
Misalnya: Puasa ramadhan itu wajib atas orang yang sudah aqil baligh, namun apabila orang tersebut sakit, puasa menjadi tidsak wajib baginya, meskipun ia nanti harus mengqodlonya.
7.Kurang 
misalnya: Orang gila tidak terkena kewawjiban shalat, sebab orang gila itu kurang akalnya.

C.MACAM-MACAM KERINGANAN
Batas-batas masyaqoh/keberatan yang dapat menyebabkan keringanan ini, tidak dapat di pastikan, sebab masyaqoh karena bepergian misalnya, akan berbeda masyaqoh karena sakit. 
Dalam ketentuan syarak, keringanan itu terbagi menjadi enam, yaitu:
1.Takhfif Isqath (keringanan pengguguran)
Contoh: Seseorang telah memenuhi syarat untuk melakukan ibadah haji, tetapi karena terjadi peperangan, sehingga perjalanan menjadi tidak aman, maka kewajiban haji atas orang itu bisa di gugurkan.
2.Takhfif Tanqish (keringanan pengurangan)
Contoh: Shalat qashar bagi orang yang berpergian yang telah mencukupi syarat, seperti disebutkan di muka.
3.Takhfif Ibdal (keringanan penggantian)
Contoh: Salah satu syarat untuk melakukan shalat adalah wudlu, teapi karena adanya halangan, maka orang dapat menggamti wudlu dengan tayamum.
4.Takhfif Takdim (keringanan mendahulukan)
Contoh: Melakukan shalat ashar di waktu dzuhur, atau shalat isya di dalam waktu maghrib, bagi orang yang sedsang berpergian
5.Takhfif Ta’khir (keringanan mengakhirkan)
Contoh: Melakukan shalat dzuhur diwaktu ashar atau melakukauan shalat maghrib di waktu isya’.
6.Takhfif Tarkhish (keringanan kemurahan)
Contoh: Orang yang sedang sangat kehausan, kalau tidak cepat minum mungkin akan bisa mati, padahal yang ada hanyalah arak, maka orang itu diberi keringanan boleh meminum arak tersebut.

D.RUKHSHAH
Dalam ilmu fiqh ada istilah rukhshah, yaitu: “perubahan hukum dari sukar kepada mudah, karena adanya udzur (halangan), sedangkan bagi hukum asalnya masih tetap”. Contoh: Seorang wanita yang haid pada bulan ramadhan, diberi keringanan tidak menjalankan puasa.
Perubahan hukum terjadi dari sukar (wajib puasa) kepada mudah (tidak wajib puasa), karena adanya udzur (haid), sedangkan sebab bagi hukum asal masih tetap yaitu, masuknya bulan ramadhan.

Macam-macam rukhshah
1.Ada yang menjadi wajib
Misalnya: Minum arak hukum asalnya adalah haram, tetapi karena darurat, sekiranya jika tidak minum bisa mati kehausan, maka hukumnya berubah menjadi wajib.
2.Ada yang menjadi sunnah
Misalnya: Shalat dzuhur hanya dua rakaat hukum asalnya adlah haram, tetapi karena berpergian jauh maka hukumnya berubah menjadi sunnah.
3.Ada yang menjadi mubah
Misalnya: Panjar (uang lebih dulu dibayarkan sebelum ada barang) hukum asalnya tidak boleh, tetapi jarena sangat dibutuhkan, maka hukumnya berubah menjadi mubah.
4.Ada yang khilafil-aula
Misalnya: Shalat jamak bagi orang yang sedang tidak berpergian hukumnya haram, tetapi karena sakit, maka hukumnya berubah menjadi khilaf-aula.
5.Ada yang menjadi makruh
Misalnya; Shalat qashar hukum asalnya tidak boleh, tetepi karena berpergian yang jaraknya hanya 80 km, maka hukumnya berubah menjadi makruh.

Catatan:
Kaidah pokok ini " المشقة تجلب التيسير" mempunyai kaidah cabang antara lain:
" الأ مر اذا ضاق التسع " (sesuatu itu apabila sempit, maka menjadi luas).
Umpamanya: 
Seorang lelaki haram memegang perempuan yang bukan mahromnya, namun kalau suatu ketika tejadi kecelakaan misalnya: tabrakan kendaraan, maka lelaki itu boleh memegang (menolong) perempuan tersebut.
Kebalikan dari kaidah ini adalah " الأ مر اذا التسع ضاق " (sesuatu itu manakala luas, menjadi sempit).
Umpamanya: 
Ketika perang sedang berkecamuk, kita melakukan sahalat khauf dengan banyak bergerak. Tetapi di tengah-tengah shalat, tiba-tiba keadaan menjadi reda dan musuh menjauh, maka tidak lagi diperkenankan banyak bergerak dalam mengerjakan shalat tersebut.

Read more...

Kaidah Pokok Kedua

2. KAIDAH KEDUA: "اليقين لا يزال بالشك"
 “Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan”

A.DASAR KAIDAH
hamper seluruh bab fiqh masuk dalam bab ini. Adapun sumber kaidah ini, adalah dari hadith yang berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذا وجد احدكم فى بطنه شيئافاشكل عليه اخرج منه شيئ ام لا فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا او يجد ريحا
“Manakala seseorang di antara kamu menemukan (merasakan) sesuatu di dalam perutnya, lalu ia ragu, adakah sesuatu yang keluar atau tidak, maka janganlah ia keluar masjid, sampai ia mendengar suara atau menemukan bau.”

B.URAIAN KAIDAH
Dari kaidah yang merupakan gais besar ini dapat di bentuk kaidah-kaidah yang lebih khusus yang pada dasarnya tidak menyimpang dari kaidah pokok ini.
Kaidah-kaidah itu antara lain adalah:

1."الأصل بقاءما كان على ما كان"
“Yang jadi pokok adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula”.
Contoh: Seseorang mempunyai wudlu, lalau ia ragu sudah batalakah atau belum, maka hukumnya ia tetap mempunyai wudlu.

2." الأصل براة الذمة "
“Yang menjadi patokan adalah bebas dari tanggungan”.
Contoh: Budi mengadukan Tono, bahwa Tono berhutang Rp.10.000,- kepadanya, tetapi pengaduan itu tidak disertai barang bukti maupun saksi, sedangkan yang diadukan (Tono) menyangkal dan mengatakan bahwa ia tidak merasa berhutang. Maka menurut hokum, pengaduan budi tertolak berdasarkan kaidah ini.

3."من شك هل فعل ثيئا اولا؟ فالأصل انه لم يفعله"
“Jika ada orang ragu, apakah ia sudah mengerjakan sesuatu atau belum, maka ia dianggap belum berbuat”.
Contoh: A mengadukan bahwa B berhutang Rp.10.000,- kepadanya. Lalu di depan pengadilan terjadilah dialog seperti ini:
Hakim : B ! benarkah kau berhutang Rp.10.000,- kepada A ?
B : benar, tetapi sudah saya lunasi!
Hakim : kau punya tanda bukti pembayaran hutang?
B : “tidak punya.”
Hakim : “A ! kata B, hutangnya sudah dibayar, betul?
A : “belum”.
Maka berdasar kaidah ini, hakim memutuskan bahwa, hutang B kepada A belum terlunasi.

4."من تيقن الفعل وشك فى القليل اوالكثير حمل على القليل"
“Jika seseorang telah yakin berbuat (sesuatu), tetapi ia ragu tentang banyak sedikitnya, maka yang dihitung adalah yang sedikit”.
Contoh: Seseorang yang sedang shalat dzuhur merasa ragu, apakah yang dikrjakannya empat rakaat atau tiga rakaat. Berdasarkan kaidah ini, yang dihitung adalah tiga rakaat dan ia harus menambah satu rakaat lagi.

5."الأصل العدم"
“Asal (di dalam hak) itu tidak ada”
Contoh: “A menyerahkan Rp.100.000,- kepada B”, untuk digunakan sebagai modal, dengan perjanjian keuntungan dibagi dua. Selang beberapa lama, A menuduh bahwa B telah memperoleh keuntungan dari uang modal tersebut, tetapi B menyangkal tuduhan itu.
Berdasar kaidah ini, yang dibenarkan adalah B yang menyatakan tidak/belum ada keuntungan.

6."الأصل فى كل حادث تقديره بئاقرب زمن"
“Tiap-tiap yang baru itu harus dikira-kirakan kepada masa yang lebih dekat”
Contoh: Seseorang melihat bekas mani pada sarung yang di pakainya. Ia ragu, mani kemarinkah (yang karenanya ia telah mandi) atau mani baru setelah ia bangun dari tidur tadi. Berdasar kaidah ini, di putuskan bahwa mani itu adalah baru dan bukan yang kemarin.

7."الأصل فى الأشياء الاْْْْباحة حتى يدل الدليل على التحريم"
“Segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali bila ada dalil yang mengharamkannya”.
Ini menurut madzhab Syafii,sedang menurut madzhab Hanafi sebaliknya, yaitu:

" الأصل فى الأشياء التحريم حتى يدل الدليل على الاْْْْباحة "
“Segala sesuatu itu pada dasarnya haram, kecuali bila ada dalil yang memperbolehkannya”.
Imam Syafii berpendapat: Allah itu maha bijaksana, jadi mustahil menciptakan sesuatu, lalu mengharamkan atas hamba-Nya.”
Beliau berpegang kepada dalil:
a.Sabda rasulullah saw:
" ما احل الله فهو حلا ل وما حرم فهوحرام وما سكت عنه فهوعفو "
“Apa yang dihalalkan Allah adalah halal, dan apa yang diharamkan Allah adalah haram, sedangkan apa yang didiamkannya adalah di maafkan”.
b.Firman Allah SWT:
" خلق لكم ما فى الأرض جميعا "
“Allah menciptakan bagi kalian apa yang ada dibumi seluruhnya”.
Imam abu Hanifah berkata bahwa, “Memang Allah Maha bijaksana, tetapi bagaimanapun segala sesuatu itu adalah milik Allah Ta’ala sendiri. Jadi kita tidak boleh menggunakannya sebelum ada ijin dari Allah.”
Beliau berpedoman kepada firman Allah:
" لله ما فى السموات وما فى الأرض "
“Adalah milik Allah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi”.
Contoh: “Ada seekor binatang yang kita belum tahu tentang halal atau haramnya. Menurut Imam Syafii halal, sedangkan Imam Hanafi mengharamkannya.”
Perbedaan pendapat antara Imam Syafii dan Imam Hanafi dalam hal ini, mengecualikan hal-hal yang ada hubungannya dengan farji. Dalam perkara satu ini, mereka berdua sepakat menghukuminya haram.
Misalnya: Di dalam sebuah desa, ada sepuluh orang perempuan. Satu diantaranya, diketahui ada hubungan mahram dengan “A” (laki-laki) tetapi ia belum tahu yang manakah diantara seppuluh orang perempuan itu yang ada hubungan mahram dengannya. Maka menurut hokum, kesepuluh perempuan tersebut, tidak boleh dinikahi (oleh A) salah satunya.
 
8."الاصل فى الكلام الاحقيقة"
“Ucapan itu asalnya adalah haqiqah”.
Jadi kalau ada ucapan yang bsa diartikan haqiqah (sebenarnya) dan dapat pula diartikan majaz (kiasan) maka ucapan itu harus diartikan secara haqiqah.
Contoh: Seseorang bersumpah “Demi Allah, saya tidak akan membeli baju”. Lalu ia menyuruh orang lain membelikan baginya, maka menurut kaidah ini, orang tersebut tidak diangap melanggar sumpah.

9."اذا تعارض الاصل والظاهر"
“Kalau terjadi pertentangan antara asal dan dhahir”.
a.Di Tafshil, adakalanya Asal yang dimenangkan dan adakalanya Dhahir yang dimenangkan.
Contoh:
1.Piring milik orang kafir, hukumnya tetap suci, sebab asalnya memang suci, meskipun pada dhahirnya mungkin pernah digunakan sebagai wadah makanan dari daging babi.
2.A melakukan jual beli dengan B. kemudian A mengatakan bahwa jual beli itu tidak sah, sedangkan B menganggap sah. Yang dibenarkan adalah B yang mengatakan jual beli sah, meskipun asalnya (yaitu A) menganggap tidak sah.
3.Suami istri telah tingal dalam satu atap. Istri mengaku sudah digauli, sedang suami berkata belum. Kalau kita berpegang kepada asal, maka yang dibenarkan adalah suami dan jika kita berpegang kepada dhahir, maka yang dibenarkan adalah istri. Dalam hal ini ulama berselisih pendapat.
b.Manakala Dhahir bertentangan dengan Asal, padahal padahal dhaihir dikuatkan dengan landasan yang menurut syarak dapat dibenarkan, atau dhahir itu dikuatkan oleh suatu sebab atau kebiasaan adat, maka dhahir harus di menangkan.
Contoh:
1.Air satu blik berada yang pada umumnya bisa terkena najis. Lalu ada orang bilang “tadi ada orang yang kencing berdiri di dekat air itu, mungkin air itu kecripatan najis”. Berdasar kaidah ini dhahir (terkena najis) di menangkan.
2.Bila ada seekor kambing kencing dekat air, air itu mungkin kecripatan atau tidak tetapi pada kenyataanya air berubah, maka Dhahir (iar kena najis) di menangkan.
c.Apabila Asal dan Dhahir bertentangan, padahal sebab-sebab kemungkinannya lemah, maka yagng di menangkan adalah yang asal.
Contoh: 
Pakaian pembuat arak, asalnya adalah suci. Boleh jadi pakaian itu terkena arak, Tetapi kemungkinannya lemah sekali, maka pakaian tersebut tetap suci.
d.Kalau asal bertentangan dengan Dhahir dan dhahir lebih kuat, maka dhahirlah yang dimenangkan.
Contoh:
Seseorang sholat setelah salam, ia bimbang tentang apakah ia tidak meninggalkan salah satu rukun selain niat dan takbiratul ihram.
Ia tidak wajib mengulangi shalatnya.
e.Apibla asal bertentangan dengan kemungkinan-kemungkinan, maka asal tetap dimenangkan.
Contoh:
Seseorang sedang melakukan shalat dzuhur dan ia yakin, bahwa sudah mengerjakan tiga rakaat tetapi mungkin juga empat rakaat.
Berdasar kaidah ini, shalat orang itu dihitung tiga rakaat.

10."اذا تعارض الأصلا ن"
“Apabila ada dua asal yang saling bertentangan, maka:
a.Yang lebih kuat harus dimenangkan.
Dan tentu saja, hal ini membutuhkan penguat, baik berupa dhahir ataupun yang lain.
Contoh:
Seorang pria dan seorang wanita telah bertahun-tahun menjadi suami istri. Kemudian terjadi perkara tuduh menuduh. Kata istri bahwa selama ini suaminya belum pernah menggaulinya, sebab impotent, sedang suami mengatakan sudah menggauli istri yaitu di masa-masa sebelum impotent.
Dalam masalah ini terdapat dua asal yang saling bertentangan,yakni:
1.“Menggauli” asalnya adalah “belum menggauli”
2.“Impotent” asalnya adalah “tidak impotent”
manakah yang dimenangkan?
Yang di menangkan adalah suami, sebab asal (tidak impotent) lebih kuat, di kuatkan oleh lamanya mereka bergaul/berkumpul sebagai suami isteri.
b.Jika dua asal yang saling bertentengan tersebut, masing-masing tidak punya penguat maka ulama berselisih pendapat.
Contoh: 
Seseorang berpuasa dan yakin udah niat, tetapi ragu apakah niat itu dilakukannya sebelum fajar ataukah sesudah fajar?
Karena dua asal yang salimg bertentangan tidak mempunyai penguat, maka ulama berbeda pendapat:
1.Sebagian mengatakan bahwa, puasa itu tidak sah sebab niat itu asalnya adalah “tidak niat”.
2.Ulama lain berpendapat, bahwa puasa itu sah, sebab sesudah fajar asalnya adalah “sebelum fajar”.

11.والظاهران ربما تعارضا وهو قليل"
“Dhahir itu kadang0kadang juga bertentangan dengan dhahir lain, meskipun jarang terjadi”.
Contoh:
Sepasang lelaki dan wanita tertangkap basah di sebuah hotel. Keadaan lelaki jauh lebih muda dibandingkan yang wanita. Padas waktu diperiksa yang perempuan mengatakan, bahwa lelaki itu adalah suaminya yang sah dan silelakipun membenarkan.
Dalam hal ini, menurut qaul jadid: ikrar serta pembenarannya dapat diterima, tetapi menurut qaul qadim: tidak dapat diterima, sebab keadaanya meragukan. Jadi untuk menerima ikrar serta pembenarannya tersebut harus ada saksi.

C.MACAM-MACAM SYAK
Menurut al-Syaikh al-Imam Abu Hamid al-Asfirainiy syak (keraguan) itu ada tiga macam:
1.Syak atas Asal yang haram
Misalnya: ada seekor kambing disembelih di daerah yang berpenduduk campuran antara muslimin dan majusi. Kambign tersebut hukumnya tidak halal, sebabasalnya haram.
2.Syak atas Asal yang mubah
misalnya: ada air berubah, yang mungkin disebabkan oleh najis dsan mungkin pula terlalu lama tergenang. Menurut hokum, air tersebut dapat digunakan, sebab asalnya air itu memang suci.
3.Syak atas sesuatu yang tidak diketahui Asalnya
misalnya: A melakukan hubungan kerja dengan orang yang sebagian besar uangnya adalah uang haram. Hukumnya boleh, sebab tidak dapat diketahui darimana uang itu (yang digunakan untuk muamalah) berasal.
Catatan: 
1.Syak (ragu) dan Dhan (sangkaan) pengaruhnya dalam hokum itu sama.
Misalnya: Seseorang bertamu kerumah temannya. Sampai disana rumah tertutup, lalu timbul dalam pikirinnya “boleh jadi dia sedang tidur atau malahan sedang pergi”, ini namanya Syak. “Tetapi kemungkinan besar dia berada di rumah, sebab kendaraanya ada”, ini namanya Dhan.
2.Kaidah kedua ini " اليقين لا يزال بالشك "mempunyai kaidah 
bandingan yaitu " اليقين قد يزال بالشك "(yakin itu terkadang bisa hilang sebab bimbang).
Tetapi kaidah ini hanya berlaku pada beberapa masalah, bahkan al-Syaikh Abdul Abbas Ahmad bin al-Qash membatasi kaidah ini hanya pada sebelas masalah. Sedang Imam Nawawiy menambahnya dengan beberapa masalah, begitu pula Imam Subukiy
Contoh:
Orang-orang akan melakukan shalat jum’at, etapi mereka merasa ragu, apakah waktu shalat jum’at masih ada ataukah sudah habis? Maka berdasar kaidah ini, mereka harus shalat dzuhur saja.

Read more...

Kaidah Pokok Pertama

BAB I
LIMA KAIDAH POKOK

Hokum-hukum syarak atau yang biasa disebut fiqh itu, pada dasarnya dapat dikembalikan kepada lima kaidah pokok, yaitu:

1. “ " الأموربمقاصدها 
  “ Segala sesuatu tergantung pada niatnya "

2." اليقين لا يزال بالشك"  
  “ Yakin itu tidak dapat dihilangkan dengan keraguan “

3." المشقة تجلب التيسير "  
  “ Keberatan itu bisa membawa kepada mempermudah “

4. " الضرر يزال " 
  “ Madlarat itu dapat dihapus “

5. " العادة محكمة "  
  “ Adat kebiasaan itu bisa ditetapkan “

Kaidah-kaidah ini masing-masing akan diuraikan secara terperinci, sesuai dengan urutannya.
Sedangkan menurut Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam berpendapat bahwa fiqh itu hanya berkisar dan berpusat kepada satu kaidah saja, yakni kaidah:
  جلب المصالح ودرءالمفاسد
  “ Menarik kebaikan dan menolak kerusakan.”

1. KAIDAH PERTAMA " الأموربمقاصدها "
  “ Segala sesuatu tergantung pada niatnya”

A.DASAR KAIDAH
Kaidah ini bersumber dari hadits nabi saw 
  " انماالأعمال بالنيات" 
“ Segala perbuatan itu hanyalah dengan niat “

Menurut ulama ahli tahqiq, hadits ini isinya padat sekali, sehingga seolah-olah sepertiga atau seperempat dari seluruh masalah fiqh telah tercakup dalam hadits ini. Apa sebabnya bisa begitu? Sebab perbuatan/amal manusia itu ada tiga macam, yaitu: 1. Dengan hati 2. Dengan ucapan 3. Dengan tindakan. Dan semua amal yang berhubungan dengan hati tercakup oleh hadits ini. Malahan menurut Imam Syafii, ada 70 bab yang tercakup dalam hadits ini, seperti: wudlu, mandi, qashar, jama’, makmum, imam, sujud tilawah, shadaqah tathawwu’, puasa, I’tikaf, nadzar, wakaf dan sebagainya.

B.NIAT TERMASUK RUKUM ATAU SYARAT?
Ulama berbeda pendapat tentang apakah niat itu termasuk rukun atau syarat: 
a.Segolongan ulama berpendapat, bahwa niat itu termasuk rukun, sebab niat sholat misalnya, adlah termasuk dalam dzat sholat itu sendiri.
b.Ulama lain mengatakan, bahwa niat termasuk syarat, sebab kalau niat termasuk rukun, maka harus pula diniati.jadinya niat diniati.
c.Menurut Imam al-Ghazaly, “diperinci”. Kalau puasa, niat termasuk rukun, kalau sholat niat termasuk syarat.
d.Imam Nawawi dan Rofii berpendapat sebaliknya, bagi sholat niat termasuk rukun, sedangkan bagi puasa niat termasuk syarat.

C.TEMPAT NIAT
Niat itu tidak pada ucapan, melainkan dalam hati. Meskipun demikian, karena gerakan hati itu sulit, maka para alim menganjurkan agar disamping niat dalam hati, juga sebaiknya dikukuhkan dengan ucapan lisan, sekedsar untuk menolong gerakan hati. Sebaliknya apabila niat hanya diucapkan di mulut saja, sedangkan hati tidak bergerak, maka niat itu tidak sah, sehingga kalau seseorang terlanjur bersumpah umpanya, padahal di dalam hati, ia tidak ada niat bersumpah, maka ia tidak wajib membayar kaffarat dan tidak berdosa.
Jadi apabila ada perbedaan abtara ucapan dengan bunyi hati, maka yang diperhitungkan adalah bunyi hati. 
Misalnya: Seseorang mengucap “ aku niat sholat fardhu dhuhur”. Sedang dalam hatinya tergerak “ aku niat sholat fardhu ashar “, maka yang jadi tertunaikan adalah sholat ashar.
Hal semacam ini (gerak hati sebagai pegangan) kalau memang masalahnya tidak berhubungan dengan kepentingan sesama manusia. Jika ada hubungannya dengan kepentingan sesame manusia, seperti: ikrar, wasiat, thalaq dan sebagainya, maka yang menjadi pedoman adalah ucapan, sebab kalau gerak hati yang dipegangi, orang akan dengan mudahnya mengingkari apa yang telah tergerak dalam hatinya.

D.WAKTU NIAT
  Ada beberapa ketentuan tentang waktu niat ini:
1.Niat itu harus bersamaan dengan permulaan ibadat, seperti; wudlu, niatnya dilakukan pada waktu membasuh muka. Shalat, niatnya harus bersamaan dengan takbiratul ihram, dan masih banyak contoh lainnya. Hal ini mengecualikan beberapa amal ibadat yang niatnya tidak harus dibarengkan dengan permulaan amalnya, seperti puasa dan zakat.
2.Jika permulaan ibadat itu berupa dzikir, maka berbarengnya niat itu harus bersamaan dengan lengkapnya dzikir itu, Misalnya; shalat, permulaan shalat adalah takbir(allahu akbar). Jadi niatnya harusd berbarengan dengan lengkapnya bacaan “Allahuakbar” dan tidak cukup hanya bersamaan dengan “Allah” atau dengan “Akbar” saja.
Hal demikian tentu sulit bagi orang awam. Karena itu imam haramain dan imam al-ghazaliy memperbolehkan tidak berbarengan seratus persen, bahkan sebagian ulama fiqh berpendapat: niat itu mendahului atau terlambat sedikit dari takbir, boleh.
3.Jika ibadat itu berupa perbuatan maka, niatnya cukup berbarengan dengan permulaan ibadat itu. Hanya saja di sunnahkan untuk selalu mengingat sampai ibadat itu selesai dikerjakan. Umpamanya: wudlu, niatnya cukup dilakukan pada permulaan wudlu (membasuh muka) sedang pada waktu membasuh tangan dan seterusnya, hanya disunahkan untuk selalu ingat, bahwa ia sedang melakukan wudlu.

E.SYARAT SAH NIAT
Syarat sah niat yaitu:
1.Islam
2.Tamyiz, yakni bagi orang islam harus sudah dapat makan, minum, dan mensucikan dirinya sendiri.
3.Harus meyakini apa yang diniati. Misalnya: seseorang melakukan shalat dzuhur, tetapi ia tidak yakin, bahwa sudah masuk waktu dzuhur, maka niatnya batal.
4.Harus tidak ada munafi, yakni hal-hal yang membatalkan niat, seperti: murtad. Termasuk dalam hal ini adalah niat memutus. Umpamanya: berbarengan dengan takbir, seseorang niat mendirikan shalat dzuhur. Tiba-tiba dengan mendadak turun hujan lebat, lalu terlintas dalam hati orang itu “wah bagaimana jemuran saya yah, ah saya batalkan (putus)saja shalat saya.” Maka niat semula menjadi batal.
5.Diperkirakan harus dapat melakukan apa yang diniati, misalnya: dalam bulan rajab, kita telah berniat shalat hari raya, niat kita tidak sah, sebab kita belum tahu dengan pasti apakah nanti bias mengejakannya atau tidak.

F.MAKSUD NIAT
Maksud utama disyariatkannya niat menyertai setiap ibadat, adalah:
1.Untuk membedakan antara ibadat dan pekerjaan/perbuatan biasa, misalnya: antara mandi biasa yang kita lakukan setiap hari, dengan mandi junub. Yang membedakannya adalah niat. Karena itu, amalan ibadat yang tidak serupa dengan amalan biasa, tidak disyariatkan niat, seperti: iman; untuk iman tidak perlu harus niat, sebab tidak ada perbuatan sehari-hari yang menyerupainya. Begitu pula, ibadat yang berupa meninggalkan perbuatan yang dilarang, seperti: meninggalkan zina, minum arak dan sebagainya, menurut sebagian ulama tidak diwajibkan niat, sedangkan sebagian ulama lain, tetap mewajibkannya, namun mereka sepakat tentang sunahnya niat dalam hal ini.
2.Untuk membedakan ibadat yang satu dengan ibadat yang lain. Niat sajalah yang membedakan antara mandi untuk menghadiri jum’atan dengan mandi karena akan ihram.

Selain itu niat pada setiap ibadat mempunyai maksud-maksud tertentu sesuai dengan ibadahyang diniatinya, misalnya:
a.Wudlu: maksud niat adalah untuk menghilangkan hadats, yakni sesuatu yang menjadi sebab haramnya melakukan shalat dan sebagainya.
b.Shalat: niat dimaksudkan untuk memasuki amalan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
c.Haji: niat berarti memasuki suasana, dimana hal-hal yang sebelumya dihalalkan , setelah niat menjadi haram.
d.Puasa: niat dimaksudkan untuk imsak (menahan) di waktu siang hari.
e.Zakat: niat untuk mengeluarkan sebagian daripada harta kekayaan.

G.URAIAN KAIDAH
Kaidah pokok ini sangat luas, oleh sebab itu perlu dibuat patokan-patokan yang lebih terperinci. Di bawah ini akan diberikan beberapa patokan tersebut berikut contohnya.
1.Di dalam sumpah, niat itu dapat mengkhususkan kalimat yang umum, tetapi sebaliknya tidak dapat membuat umum kalimat yang khusus.
Misalnya:
a.Ada orang bersumpah; “Demi Allah saya tidak akan berbicara dengan seseorang”, lalu ia ditanya; “siapa yang kau maksud dengan seseorang itu?”, kalau ia menjawab; yang saya maksud dalam niat saya adlah si fulan”, maka menurut hokum, ia bias di benarkan, sehingga jika ia berbicara denga selain fulan , ia tidak dianggap melanggar sumpah.
b.Sebaliknya kalau ia bersumpah demikian; “Demi allah saya tidak akan kerumah fulan.” Ketika ditanya siapa yang dimaksud, ia menjawab; “yang saya maksud dalam niat adalah (rumah) siapa saja. menurut hokum hal ini tidak bias dibenarkan dan kalau ia singgah kerumah slain rumah si fulan, ia tidak di anggap melanggar sumpah.

2.Maksud lafadz itu tergantung atas niat orang yang melafalkannya
Umpamanya; Seseorang dalam keadaan junub mengucapkan
انا لله وانا اليه را جعون kalau dalam niat itu ia berniat dzikir karena datangnya musibah, hukumnya tidak haram. Tetapi bila ia mengucapkan dengan niat membaca al-qur’an, hukumnya haram. Dalam hal ini, di kecualikan kalimat sumpah yang diucapkan di hadapan hakim, sebab kalimat sumpah dihadapan hakim yang diperhitungkan adalah niat hakim. Maka jika seseorang terdakwa bersumpah di hadapan hakim; “Demi Allah saya bersumpah tidak makan harta anak yatim”, meskipun ketika mengucapkannya, ia meniatkan “tidak makan harta” dengan arti yang sebenarnya, namun yang diperhitungkan adalah niat hakim yang mengartikan kata “makan harta” dengan “menggunakan”, sehingga ia di anggap melanggar sumpah apabila ia menggunakan harta itu untuk kepentingannya.
3.Amalan fardlu itu, kadang-kadang dapat berhasil dengan niat sunnah.
Misalnya; Seseorang sedang melakukan tasyahud akhir. Semula ia mempunyai sangkaan, bahwa yang dilakukannya adalah tasyahud awal, lalu pada akhirnya ia ingat, bahwa yang dikerjakan adalah tasyahud akhir maka tasyahudnya tetap sah.
4a. Kalau suatu ibadat sama persis dengan ibadat yang lain, maka di dalam niatnya disyaratkan ta’yin (menetukan).
 Misalnya; shalat dzuhur dan shalat ashar, kedua-duanya sama; jumlah raka’at, sifat kefardluannya, dsb adalah persis. Maka dalam niatnya harus ada ta’yin. Jadi kalau niat iut diucapkan begini; “aku niat shalat fardlu dzuhur”. Kata “dzuhur” harus masuk dalam rangkaian niat (kalau yang sedang dikerjakan adalah shalat dzuhur), tidak cukup hanya; “aku niat shalat fardlu”. Demikian pula jika yang diniatkan shalat ashar, maka kata “ashar” harus diikutkan dalam niat. Berbeda dengan shalat tahiyyatul masjid dengan shalat mutlak umpamanya.
 Memang seolah-olah sama, tetapi sebenarnya tidak sama persis. Shalat tahiyyatul masjid harus dilakukan dalam masjid sedangkan shalat sunnah mutlak tidak. Karena itu, ta’yin tidak syaratkan.
b.Bagi ibadat fardlu, dimana kefardluannya harus dicantumkan dalam niat, maka ta’yin juga harus dicantumkan. Terkecuali tayammum, yang meskipun kefardluan tayammum harus disebut dalam niat, tetapi ta’yinnya tidak wajib.
c.Suatu amal yang tidak disyaratkan ta’yin, tetapi ta’yin itu di cantumkan dan kemudian terjadi kekeliruan, maka amal itu menjadi batal.
Misalnya; 
1.Seseorang hendak makmum shalat,seharusnya cukup dengan niat “makmum” saja, tetapi dalam niatnya, ia menyebutkan bahwa ia niat makmum kepada fulan. Ternyata yang jadi makmum bukan fulan, maka makmumnya menjadi batal.
2.Seseorang hendak menshalati mayyit, seharusnya cukup niat “aku niat shalat atas mayyit ini” baik mayyit itu laki-laki atau perempuan. Tetapi kalau ia niat “aku niat shalat atas mayyit fulan ini”, kemudian ternyata yang dishalati fulanah, maka shalatnya tidak sah.
Namun demikian, ada beberapa masalah yang menyimpang dari patokan ini.misalnya; seseorang mandi dengan niat menghilangkan hadats besar, padahal ia hanya menanggung hadats kecil saja, apabila anggota (yang mestinya dibasuh dalam wudlu) terbasuh semua, maka hadats kecilnya bias hilang (wudlunya sah), meskipun niatnya keliru (yakni menghilangkan hadats besar).
5. Jika kita shalat fardlu, maka wajib menerangkan kefardluannya.
 Jadi bila niat itu dilafalkan, akan berbunyi; “ushallii fardlal….” Sedangkan Ada’ atau qadla’ tidak diharuskan menerangkannya. Bagi ibadat-ibadat puasa, haji dan wudlu tidak wajib menerangkan kefardluan dalam niat.
6.Pada dasarnya mewakilkan niat pada orang lain itu tidak boleh, kecuali niat yang harus di barengkan dengan perbuatan sedang perbuatan itu dapat di wakilkan, seperti; membagikan zakat, memotong korban dan sebagainya.
7.niat itu harus ikhlas (murni), tidak boleh di campuri dengan maksud lain.
Umpamanya; seseorang niat shalat, laluterlintas dalam benaknyamaksud olahraga,maka niatnya tidak sah.
Ada beberapa pengecualian dari patokan ini yakni amal yang maksudnya hanya menyatakan wujudnya amal itu, Misalnya;
Shalat tahiyyatul masjid, maksudnya adalah agar orang yang memasuki masjid jangan duduk dulu, sebelum mengerjakan shalat tahiyyatul masjid. Karena itu kalau seseorang memasuki masjid lalu niat shalat qobliyah dzuhur, sambil meniatkan pula shalat tahiyyatul masjid, maka keduanya (niat) sah. 







 

Read more...

Surat Permohonan Cerai Talak

                                                                                                          Tangerang, 15 desember 2009
   
Hal: Permohonan cerai talak  

                                                                                                                  Kepada Yth:
                                                                                              Bapak Ketua Pengadilan Agama Tangerang
                                                                                                           Di Tangerang



Assalamu’alikum Wr Wb.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Masruhin Bin Makmur
Umur : 40 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :Direktur Utama Pt.Jaya Makmur
Alamat : Jl.Kuburan No:45 Rt.01 Rw 02 Perumahan Bintaro Permai Kecamatan Batuceper Kabupaten Tangerang
  Selanjutnya disebut Sebagai “pemohon”

Mengajukan permohonan cerai talak terhadap istri saya:
Nama : Sharapova Binti Muslimovic
Umur : 33 tahun
Agama : Islam 
Pekerjaan : Manager Pt Abadi Plastic
Alamat : : Jl.Kuburan No:05 Rt.01 Rw 02 Perumahan Bintaro Permai Kecamatan Batuceper Kabupaten Tangerang.
  Selanjutnya disebut Sebagai “termohon”

Dalam hal-hal sebagai berikut :
1.Bahwa pemohon adalah suami sah termohon yang menikah pada tanggal 20 januari 2000 di hadapan kua kec.batuceper kab.tangerang, dengan status jejaka dan perawan sebagaimana ternyata dalam bukti kutipan akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang nomor : 25/05/111/209 tanggal 20//01/2000
2.Bahwa selama perkawinan pemohon dan termohon telah melakukan hubungan biologis namun tidak dikaruniai anak.
3.Bahwa setelah menikah keduanya tinggal dirumah kediamanya sendiri di perumahan bintaro permai selama + 5 tahun, kemudian pada tanggal 28 mei tahun 2009 termohon pamit pulang kerumah orang tuanya sampai sekarang tidak kembali lagi, serhingga antara pemohon dan termohon telah berpisah tempat tinggal selama + 5 bulan
4.Bahwa semula rumah tangga pemohon dan termohon baik-baik saja, namun namun sejak awal tahun 2009 rumah tangga pemohon dan termohon mulai goyah serign berselisih dan bertengkar hal tersebut di sebabkan karena :
a.Pemohon sering pulang larut malam karena banyak kerjaan di kantor
b.Pemohon jarang pulang ke rumah karena sering keluar kota untuk bekerja akibatnya kurang perhatian dengan isterinya

5.Bahwa selama berpisah pemohon tidak pernah memberi nafkah dan tidak mendatangi termohon.
6.Bahwa pihak keluarga pemohon dan orang tua termohon sudah menasehati agar rukun kembali namun tidak berhasil
7.Bahwa denga keadaan rumah tangga seperti tersebut di atas maka keutuhan rumah tangaa pemohon dan termohon sult untuk dipertahankan apalagi untuk membentuk suatu ruamah tangga yang bahagiadan sejahtera sulit untuk diwujudkan.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon mohon kepada bapak ketua PA Tangerang dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai :

PRIMAIR
1.mengabulakn permohonan termohon
2.menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang PA Tangerang
3.membebankan biaya perkara menurut hukm

SUBSIDAIR
  Mohon putusan yang seadil-adilnnya.


Demikian atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terimakasih.

   
   
 Wassalam  
                                                                                                        Pemohon



                                                                                                       Masrukhin

Read more...

BAP

BERITA ACARA PERSIDANGAN
No: 1260/Pdt. G/2009/PA.Tng



Pemeriksaan persidangan pengadilan agama Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsugkan pada hari senin tanggal 4 januari 2010 dalam perkara antara:

Masruhin bin Makmur, sebagai “pemohon”

MELAWAN

Sharapova binti Muslimovic, sebagai “termohon”

Susunan persidangan: sama seperti persidangan yang lalu.

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
pemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan

Ketua majelis berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut agar rukun kembali, ajan tetapi tidak berhasil, selanjutnya keua majelis menyatakan sesuai dengan agenda persidangan yang lalu, persidangan hari ini adalah untuk pembuktian, untuk itu maka ketau majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Atas pertanyaan ketua majelis, pemohon me nyatakan telah siap den gan alat bukti surat dan saksi, dan selanjutmya atas perintah majelis, pemohon menyerahkan bukti-bukti surat berupa:
1.Foto kopi kutipan akta nikah dari KUA kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang nomor : 25/05/111/209 tanggal 20//02/2000; (P.1)
2.Foto kopi KTP atas nama Masruhin bin Makmur (pemohon) yang dikeluartkan oleh kantor kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang nomor :343536373839 tanggal 8 agustus 2007
3.Foto kopi KTP atas nama Sharapova binti Muslimovic (termohon) yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan Durensawit Jakarta timur , nomor :2324.02526.0027 tanggal 5 januari 2007.(P.2)

Bukti-bukti tersebut oleh ketua majelis hakim ditunjukkan kepada termohon dan atas pertanyaan ketua majelis hakim, termohon menyatakan tidak keberatan dan membenarakan dengan bukti-bukti surat pemohon tersebut.
Kemudian dipanggil masuk dan menghadaplah saksi pertama atas petanyaan ketua majelis hakim mengaku bernama Jonas bin Morgan umur 25 Th agama Islam, pekerjaan karyawan pt jaya makmur, alamat di desa Pandegelang kecamata Batuceper kabupaten Tangerang.
Saksi tarsebut bersumpah menurut tatacara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan Ketua Majelis, saksi tersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan Pemohon dan Termohon;

Apakah saudara kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara ?  
Ya saya kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara karena saya paman pemohon dan termohon.  
Apakah hubungan antara pemohon dan termohon ?
Bahwa pemohon dan termohon adlah suami istri sah dan telah menikah pada tahun 2008.
Apakah pernikahan pemohon dan termohon sudah di karuniai anak ?
Perkawinan antara pemohon dan termohon bakda dukhul namun, belum di karuniai anak.
Dimanakah pemohon dan termohon bertempat tinggal selama menikah ?
Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon bertempat tinggal di kediaman sendiri di perumahan bintaro permai.
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga pemohon dan termohon?
Bahwa keadaan rumah tangga pemohon dan termohon semula rukun dan harmonis, namun akhir-akhir ini sering bertengkar.
Apakah sebab perselisihan antara pemohon dan termohon ?
Sebab perselisihan tersebut karena pemohon telah menjalin cinta dengan perempuan lain, lalu termohon tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
Apakah pemohon dan termohon masih tinggal dalam satu rumah ?
Tidak antara pemohon dan termohon sudah pisah rumah selama 2 bulan.
Apakah selama berpisah pemohon pernah mendatangi atau mengirim uang nafkah kepada pemohon ?
Tidak pernah mengunjungi dan tidak pernah memberi nafkah pada termohon.
Apakah pihak keluarga sudah merukunkan atau mendamaikan pemohon dan termohon ?
Sudah namun tidak berhasil.
Apakah ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada.

Atas pertanyaan majelis hakim pemohon dan termohon membenarkan dan tidak keberatan dengan atas keterangan saksi tersebut.
Selanjutnya dipanggil masuk dan menghadap saksi kedua yang atas pertanyaan majelis hakim mengaku bernama Jihan binti Sukarno, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan mahasiswa, alamat perumahan bintaro permai no. 07 kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang
Saksi tersebut bersumpah menurut tatacara agamanya, bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain kecuali yang sebenarnya, maka atas pertanyaan ketua majelis, saksi ersebut menerangkan bahwa ia mempunyai hubungan keluarga dengan pemohon dsan termohon.

Apakah saudara kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara ?  
Ya saya kenal dengan kedua belah pihak yang berperkara karena saya kakak pemohon dan termohon.  
Apakah hubungan antara pemohon dan termohon ?
Bahwa pemohon dan termohon adlah suami istri sah.
Apakah pernikahan pemohon dan termohon sudah di karuniai anak ?
Perkawinan antara pemohon dan termohon bakda dukhul namun, belum di karuniai anak.
Dimanakah pemohon dan termohon bertempat tinggal selama menikah ?
Bahwa setelah menikah pemohon dan termohon bertempat tinggal di kediaman sendiri di perumahan bintaro permai.
Apakah saudara mengetahui keadaan rumah tangga pemohon dan termohon?
Bahwa keadaan rumah tangga pemohon dan termohon semula rukun dan harmonis, namun akhir-akhir ini sering bertengkar.
Apakah sebab perselisihan antara pemohon dan termohon ?
Sebab perselisihan tersebut karena pemohon telah menjalin cinta dengan perempuan lain, lalu termohon tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
Apakah pemohon dan termohon masih tinggal dalam satu rumah ?
Tidak antara pemohon dan termohon sudah pisah rumah selama 2 bulan.
Apakah selama berpisah pemohon pernah mendatangi atau mengirim uang nafkah kepada pemohon ?
Tidak pernah sama sekali.
Apakah pihak keluarga sudah merukunkan atau mendamaikan pemohon dan termohon ?
Sudah namun tidak berhasil.
Apakah ada keterangan lain yang akan saudara sampaikan ?
Tidak ada pak, sudah cukup.

Atas pertanyaan majelis hakim pemohon dan termohon membenarkan dan tidak keberatan dengan atas keterangan saksi tersebut
Selanjutnya atas pertanyaan ketua majelis pula, pemohon dan termohon menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya serta moohon putusan.
Selanjutnya ketua majelis hakim menyatakan bahwa poemeriksaan persidangan atas perkara ini telah cukup, lalu persidangan diskors untuk musyawarah pertimbangan majelis hakim.
Setelah majelis hakim bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan kesimpulannya lalu oleh ketua majelis hakim skors dicabut, siding kembali dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Selanjutnya ketua majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara tersebut yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI

1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Memberi izin pada pemohon Masruhin bin Makmur untuk mengucapkan ikrar talak terhadap termohon Sharapova binti Muslimovic di depan sidang pengadilan agama Tangerang.
3.Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon sebagai berkiut :
Nafkah madliyah selama 3 bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Nafkah mut’ah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)


Setalah putusan tersebut diucapkan oleh ketua majelis, dalam sidang yang terbuka untuk umum, lalu selanjutnya sidang untuk perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti


  Panitera Pengganti Ketua Majelis



  Tantow Gumilang Dr.Chukka Sembiring, SH


   

Read more...

Berita Acara Persidangan

BERITA ACARA PERSIDANGAN
No:1260/Pdt. G/2009/PA.Tng
(sidang ke 2)


Pemeriksaan persidangan pengadilan agama Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsugkan pada hari senin tanggal 4 januari 2010 dalam perkara antara:

Masruhin bin Makmur , sebagai “pemohon”

MELAWAN

Sharapova binti Muslimovic, sebagai “termohon”

Susunan persidangan: samaseperti persidangan yang lalu.

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
pemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
Selanjutnya majelis hakim mendamaikan para pihak dan atas pernyataan majelis hakim, kedua belah pihak berperkara menyatakan bahwa selama sidang ditunda tidak ada usaha damai atau kedua belah pihak sudah berusaha rukun namun tidak berhasil.
Selanjutnya ketua majelis hakim membacakan surat pemberitahuan dari Dra.Hj.Dini Aminarti, hakim mediator pengadilan agam Tangerang tertanggal 28 desember 2009 yang pokoknya meyatakan mediasi antara pihak telah gagal.
Selanjutnya ketua majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum, kemudian dibacakan surat permohonan pemohon tertanggal 28 desember 2009 , yang telah terdaftar di kepaniteraan pengadilan agama tangerang nomor : 1260/Pdt. G/2009/PA.Tng
Selanjutnya ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada pemohon sebagai berikut:


Kepada pemohon:
Bagaimana sikap saudara terhadap surat permohonan yang telah saudara ajukan?
Saya tetap pada permohonan cerai talak yang saya ajukan.
Apakah selama berpisah saudara masih pernah mendatangi termohon?
Ya pak hakim, saya pernah mendatangi termohon.
Bagaimana dengan nafkah selama pisah, apakah saudara tetap berikan?
Ya, saya berikan sesuai dengan kemampuan saya.
Apakah masih ada perubahan atau tambahan yang akan saudara sampaikan?
Tidak ada pak hakim.

Atas pertanyaan majelis hakim, termohon menyatakan siap akan memberikan jawabansecara lisan sebagai berikut:

Kepada termohon:
Apakah saudari sudah menerima salinan dari permohonan pemohon?
Ya saya sudah terima.
Apakah saudari sudah mengerti maksud daripada permohonan pemohon?
Ya saya sudah mengerti maksud dari permohonan pemohon.
Bagaimana tanggapan saudari terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon?
Dalil-dalil pemohon dalam surat permohonannya ada yang tidak benar yaitu , nomor 4 karena, pemohon selingkuh dengan sekretarisnya 
Selama pisah apakah pemohon pernah mendatangi dan memberi nafkah kepada saudari?
Tidak pernah,pemohon tidak pernah mendatangi dan tidak memberikan uang nafkah kepada saya.
Bagaimana tanggapan saudari tentang perceraian ini?
Saya tidak keberatan dicerai pemohon namun saya menuntut harta bersama selama saya menjadi istrinya yang berupa:
1.Tanah pekarangan dengan ukuran 30x70 m2 berikut bangunan rumah permanent dengan ukuran 25 x 40 m2 yang terletal di Jl.Gus jinuk no.5 Rt.02 Rw.01 perumahan Kidang Kuning kec. Labuan. Kab. Tangerang. Sertifikat atas nama pemohon.
2.Sebuah mobil lexus tahun 2009 nopol B 4 RU warna hitam metallic atas nama pemohon.

- Saya juga meminta nafkah yang menjadi hak-hak saya: 
1.Nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah)
2.Nafkah iddah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)
3.Mut’ah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Apakah pihak keluarga telah berusaha merukunkan saudari dengan pemohon?
Sudah, namun tidak berhasil.
Apakah masih ada keterangan lainnya yang akan saudari sampaikan ?
Tidak ada.

Selanjutnya atas jawaban termohon tersebut, pemohon mengajukan replik secara lisan sebagai berikut:
Bagaimana tanggapan saudara tentang jawaban termohon tersebut?
Jawaban termohon tersebut benar adanya.
Apakah saudara sanggup memenuhi tuntutan termohon tersebut?
Saya sanggup memenuhi semuanya namun, mengenai mut’ah saya hanya sanggup memberi RP.2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Selanjutnya atas replik pemohon tersebut termohon mengajukan duplik secara lisan sebagai berikut :
Bagaimana tentang replik pemohon tersebut ?
- Saya tidak keberatan ,kalau pemohon hanya mampu memberi mut’ah sebesar Rp.2.000.000,00 (duaa juta rupiah), saya terima saja.

Selanjutnya ketua majelis hakim menyatakan bahwa persidangan perkara ini terbuka untuk mum, lalu menunda pemeriksaan perkara ini sampai hari senin tanggal 11 januari 2010 pukul 09,00 wib untuk pembuktian dari pemohon dan termohon, dengan perintah agar kedua belah pihak berperkara menghadap dipersidangan pada hari tanggal dan jam tersebut diatas tanpa harusd dipanggil lagi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua majelis, maka persidangan kemudian dinyatakan ditutup.
Demikian acara persidangan ini dibuat yang ditanda tangani oleh ketua majelis dan panitera pengganti.


  Panitera Pengganti                                                                                     Ketua Majelis


  Tantow Gumilang                                                                                Chukka Sembiring, SH

Read more...

Berita Acara Persidangan (sidang ke-1)

BERITA ACARA PERSIDANGAN
No: 1260/Pdt. G/2009/PA.Tng
(Sidang ke 1)


Pemeriksaan persidangan pengadilan agama tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat pertama yang dilangsugkan pada hari senin tanggal 28 desember 2009 dalam perkara antara:

PEMOHON
Nama : Masruhin bin Makmur
Umur : 40 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : direktur utama pt.jaya makmur
Alamat : jl.kuburan no: 45 rt.01 rw 02 perumahan bintaro permai kecamatan batuceper kabupaten Tangerang. Sebagai “pemohon”

MELAWAN

TERMOHON
Nama : Sharapova binti Muslimovic
Umur : 33 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Manager Pt Abadi Plastic
Alamat : : jl.Kuburan no:05 rt.01 rw 02 Perumahan Binataro Permai kecamatan Batuceper kabupaten Tangerang. Sebagai “termohon”

Susunan persidangannya:

1. Dr.Chukka Sembiring, SH                                                                               sebagai Ketua Majelis
2. Mulan Jameela, SH                                                                                       sebagai Hakim Anggota
3. Wulan Guritno , SHi                                                                                     sebagai Hakim Anggota
4. Tantow Gumilang                                                                                   sebagai Panitera Pengganti

Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis, maka kedua belah pihak yang berperkara dipanggil masuk kedalam ruang persidangan;
Pemohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
Termohon datang menghadap sendiri dalam persidangan
Selanjutnya ketua majelis mencocokan identitas para pihak, dan berusaha menasehati dan mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara tersebut, agar rukun kembali, akn tetapi tidak berhasil
Selanjutnya ketua majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi dan atas kesempatan yang diberikan oleh ketua majelis kedua belah pihak sepakat untuk memilih nama Dra.Hj. Dini Aminarti. Hakim pengadilan agama tangerang sebagai mediator
kemudian majelis hakim menjelaskan prosedur mediasi berdasarkan PERMA no. 01 tahun 2008 kepada para pihak lalu ketua majelis menyatakan swidang hari ini telah cukup dan menunda persidangan pada hari senin tanggal 4 januari 2010 pukul 09.00 wib untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak menempuh proses mediasi, dengan memerintahkan kedua belah pihak supaya hadir pada hari dan tanggal persidangan tersebut diatas tanpa dipanggil lagi.
Selanjutnya ketua majelis memerintahkan kepada panitera pengadilan agama Tangerang agar memberitahu mediator tersebut diatas untuk melaksasnakan tugas mediasi.
Setelah penundaan tersebut diumumkan oleh ketua majelis, maka persidangan untuk perkara ini dinyatakan ditutup.

Demikian berita acara persidangan ini dibuat y ang ditanda tangani oleh ketua majelis dan paniera pengganti.



Panitera Pengganti                                                                                   Ketua Majelis




Tantow Gumilang                                                                       Chukka Sembiring, SH




























































Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum


Got My Cursor @ 123Cursors.com

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP